Hukum Bisnis : Pengertian hukum bisnis gabungan dari hukum ekonomi dan hukum bisnis namun terdapat sisi-sisi yang membedakan
Hukum Ekonomi: Diartikan seperangkat aturan yang mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi
Hukum Ekonomi meliputi : Bidang hukum prifat hukum yang mengatur kepentingan antar pribadi yang biasa disebut hukum perdata dan juga hukum public hukum yang mengatur kepentingan umum.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Pelaku Bisnis : Berupa orang perorangan atau badan hukum usaha baik yang berbentuk badan hukum atau yang bukan yakni; Hukum Perseroan Terbatas, Hukum Tentang Yayasan, Hukum Tentang Koperasi, Hukum Tentang Firma dan CV
Perbuatan Pelaku Bisnis : Meliputi Hukum Kontrak, Hukum Tenaga Kerja, Hukum Pajak, Hukum Eksport Import, Hukum Persaingan Usaha (anti monopoli), Perlindungan Konsumen dan Pasar Modal
Sumber Hukum Bisnis : Sumber adalah tempat ditemukannya aturan-aturan yang dapat dijadikan hukum yaitu:
1. Sumber Hukum Materill
2. Sumber Hukum Formil
Dalam system hukum Indonesia:
Persoalan yang berkaitan dengan usaha diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) lex spesialis dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) lex generalis
Bidang Usaha Pengembangan Bisnis Divisi Obat Herbal Tradisional Menurut PP No 103 tahun 2014
Apakah yang dimaksud dengan obat tradisional?
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Peraturan BPOM manakah yang berisi tentang obat herbal terstandar?
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.41.1384 tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.
Apa yang dimaksud dengan penyehat tradisional menurut Permenkes No 61 Tahun 2016?
Penyehat Tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal
Apa yang dimaksud dengan obat tradisional menurut UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan?
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat
Perspektif Awam
1. Obat herbal yang kita gunakan diperspektifkan oleh orang Awam termasuk jenis obat farmasi yang diatur di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Alat yang digunakan juga diperspektifkan sebagai Alat medis sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
3. Aktifitas yang kita lakukan menggunakan alat terapi sering dianggap oleh orang Awam sebagai tindakan-tindakan berkaitan dengan kefarmasian.
Argumentasi yang tepat sesuai dengan Regulasi berkaitan dengan “praktik kefarmasian” UU No.36 Thn 2009 Tentang Kesehatan (Lex Spesialis) :
1. Apakah promosi herbal dapat dikatakan praktek farmasi sesuai dengan pasal 198 UU No.36 Thn 2009?
2. Apakah media hand aqupoint masuk klasifikasi alat farmasi sesuai dengan pasal 198 UU No. 36 Tahun 2009?
3. Apakah Hand Aqupoint termasuk alat khusus yang diatur dalam UU khusus No. 36 Thn 2009?
4. Apakah perdagangan Herbal gunakan Hand Aqupoint indikator untuk menunjang penjualan ada tertulis dalam UU?
Asas lex superior derogate legi inferiori
Asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Salah satu kebijakan yang menguatkan asas ini yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 membagi jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berurutan dari yang derajat tertinggi, yaitu: UUD Negara RI Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/PerPU; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan herarki tersebut.
Sebagai Negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum sehingga diperlukan tatanan yang tertib termasuk di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Bentuknya harus berkaitan dengan system, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya.
kesimpulan
Bahwa Aktifitas yang kita lakukan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Khusus sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Penyelesaian Sengketa secara Alternatif sesuai dengan UU No. 30 Tahun 1999
Konsultasi: tindakan yang bersifat personal antara pihak yang disebut dengan klien dan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien tersebut;
Negosiasi: penyelesaian sengketa melalui diskusi atau musyawarah secara langsung antara pihak yang bersengketa;
Mediasi: penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang disebut mediator sebagai penengah;
Konsiliasi: upaya mempertemukan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa secara negosiasi dengan melibatkan pihak ketiga yang disebut konsiliator
Penilaian ahli: upaya penyelesaian sengketa dengan menunjuk ahli yang relevan untuk memberikan pendapatnya terhadap sengketa yang terjadi.
Hasil penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang dilaksanakan dengan iktikad baik para pihak bersengketa.
Hak-hak yang dapat kita lakukan ketika menghadapi Oknum yang akan melakukan Kriminalisasi berkaitan dengan Kegiatan Bisnis
1. Meminta keterangan ahli
2. Meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus
3. Melakukan pra-peradilan
Sekian Terimakasih
Semoga Sukses
– Rinaldi Maha & Partners Law Firm
( https://www.rinaldimaha.com/ )
perusahaan yang bergerak dalam bidang program pengembangan marketing management dan SDM yang mandiri di Indonesia. Didirikan atas dasar keinginan luhur untuk memperbaiki kesejahteraan dan kemakmuran yang lebih merata. Dan dirasakan oleh semua lapisan dari setiap orang yang tergabung dalam organisasi PT Fisa Jaya Mandiri.
Jln. K.H Syafi'i no.18-20 Ruko C2 Pongangan Manyar - Gresik , Jawa Timur.
082-244-374-444
hrd.fisajm@gmail.com